Membongkar Kuasa Profesi: UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Langkah Berani Pemerintah Menyehatkan Sistem
Oleh: Muhammad Anwarul ’Izzat
Wasekjen PB PMII Bidang Kaderisasi Nasional
Sudah terlalu lama sistem kesehatan Indonesia terjebak dalam dominasi organisasi profesi yang seolah tak tersentuh. Dalam praktiknya, kewajiban akan rekomendasi dari organisasi seperti IDI, IBI, PPNI, maupun IAI kerap menjadi tembok birokrasi yang justru menghambat tenaga kesehatan untuk mengabdi, terutama di daerah terpencil. Hadirnya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menjadi titik balik: negara mengambil kembali tanggung jawab penuh dalam mengatur sistem kesehatan nasional. Ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi dan didukung.
Organisasi Profesi: Dari Mitra Menuju Oligarki?
Organisasi profesi semestinya menjadi mitra strategis dalam pembangunan kesehatan. Namun dalam kenyataannya, mereka justru menjelma menjadi entitas eksklusif yang memonopoli proses sertifikasi dan izin praktik. Iuran anggota yang tinggi, penggunaan dana yang tak selalu transparan, serta kontrol berlebihan terhadap tenaga kesehatan terutama yang berani bersikap kritis telah menjauhkan organisasi profesi dari ruh pengabdiannya.
Ketika pemerintah berupaya mereformasi sistem agar lebih adil dan terbuka, sebagian organisasi profesi justru menunjukkan resistensi, bahkan membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya: apakah perlawanan ini murni demi menjaga mutu profesi, atau justru demi mempertahankan kuasa?








