Jalan Raya, Jalan Politik: Infrastruktur yang Dipolitisasi
Opini | Pmiibulukumba.id
Pembangunan jalan seharusnya menjadi salah satu tolok ukur utama kemajuan daerah. Namun, kenyataan di Kabupaten Bulukumba justru memperlihatkan hal sebaliknya. Saat kabupaten lain di Sulawesi Selatan mulai membenahi dan memperluas jaringan jalan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Bulukumba masih saja berkutat dengan kondisi jalan yang rusak, sempit, dan tak layak pakai. Kerusakan ini tersebar hampir di seluruh wilayah, dari pusat kota sampai pelosok desa.
Masalahnya bukan cuma soal teknis, tapi lebih dalam lagi adalah cerminan dari kegagalan pengelolaan infrastruktur di daerah ini. Jalan yang bagus belum merata di seluruh kecamatan, bahkan banyak jalan kabupaten kondisinya sangat memprihatinkan. Jalan berlubang, bergelombang, bahu jalan yang longsor tanpa pembatas, kurangnya rambu-rambu, dan lampu penerangan—semua itu menjadi bukti bahwa pemerintah daerah belum serius dalam merawat fasilitas umum yang sangat penting ini.
Yang lebih memprihatinkan, perbaikan jalan sering kali hanya dilakukan mendekati pemilu, sekadar untuk pencitraan. Setelah pemilu usai, jalan kembali dibiarkan rusak tanpa kepastian kapan akan diperbaiki lagi. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemeliharaan jalan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Jika jalan rusak dan mengganggu aktivitas warga, itu artinya pemerintah telah lalai menjalankan tugasnya.
Dari sisi teknis pun, pembangunan jalan di Bulukumba sering kali tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 1725:2016. Lebar jalan tak sesuai aturan, harusnya lebar jalan Arteri (Jalan yang menghubungkan antar kabupaten/kota) berukuran minimal 14 meter, jalan Kolektor (Jalan yang menghubungkan antar kecamatan) berukuran minimal 7-14 meter, jalan lokal (Jalan yang menghubungkan antar desa) berukuran minimal 5-7 meter, jalan lingkungan (Jalan yang menghubungkan antar dusun/lingkungan) berukuran 5 meter. Bukan hanya itu, masalah lain jugan adalah bahu jalan yang miring dan berbahaya, tidak ada saluran air atau trotoar, dan aspalnya cepat rusak. Hal ini menunjukkan mutu pekerjaan yang dipertanyakan. Di mana fungsi pengawasan? Apakah proyek jalan hanya jadi ajang keuntungan bagi segelintir orang, sementara rakyat yang menanggung akibatnya?
Dampaknya sangat terasa. Kegiatan ekonomi terganggu, akses antarwilayah tersendat, angka kecelakaan meningkat, dan potensi wisata tidak bisa berkembang. Bayangkan, sektor pertanian dan perikanan di Bulukumba mengalami hambatan hanya karena jalan desa rusak parah dan tak bisa dilalui truk. Bahkan ada desa-desa yang seolah terisolasi. Ini bukan cuma masalah jalan, tapi juga soal keadilan dalam pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba harus membuka mata. Tidak cukup hanya menganggarkan perbaikan kecil tiap tahun. Harus ada perencanaan matang, data kondisi jalan yang terbuka untuk publik, pengawasan ketat terhadap proyek, dan anggaran yang berpihak pada wilayah-wilayah yang selama ini terpinggirkan. Jika tidak, wajar kalau masyarakat menilai bahwa proyek infrastruktur selama ini hanya dijadikan alat politik.
Jalan bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan dasar. Kalau pemerintah daerah tak bisa menjamin jalan yang layak, maka yang rusak bukan hanya jalan, tapi juga kepercayaan masyarakat. Bahkan di pusat kota Bulukumba, masih banyak jalan berlubang dan rusak, seperti di Jalan Samratulangi dan beberapa ruas lainnya. Ini adalah tamparan bagi wajah pelayanan publik kita.
Syamsul Alam, S. PWK, Wakil Sekretaris Bidang Eksternal PC PMII Bulukumba






