Demokrasi Dipasung: Ada Apa Dengan Sul-Sel?

Opini | pmiibulukumba.id

Delapan puluh tahun yang lalu, tepat pada tahun 1945, bangsa ini memproklamasikan kemerdekaannya. Sejarah itu bukan sekedar catatan belaka, melainkan jejak darah dan air mata yang membasahi perjalanan panjang bangsa ini. Ratusan bahkan ribuan nyawa dikorbankan demi satu kata sakral “merdeka”. Persatuan diteriakkan, sekat suku, agama, dan ras dilebur demi kedaulatan agar lepas dari cengkeraman imperialisme.

Di antara tokoh besar yang mengukir sejarah tersebut, ada seorang putra sang fajar yang lahir di Peneleh, Surabaya, bernama Kusno Sosrodihardjo, yang kelak dikenal sebagai Soekarno. Bung Karno bukan hanya proklamator, tetapi juga peletak dasar arah bangsa. Ia menegaskan bahwa Indonesia harus berdiri di atas Pancasila dan menjalankan sistem bernama demokrasi.

Namun demokrasi yang dimaksudkan Bung Karno bukanlah demokrasi liberal yang hanya memberi ruang pada kebebasan politik tanpa keadilan ekonomi. Ia membayangkan demokrasi yang ia gagas adalah rumah besar, tempat rakyat bebas berbicara tanpa rasa takut, dan tempat keadilan sosial menjadi penopang hidup. Demokrasi bukan sekedar hak memilih, namun juga hak untuk hidup layak dan bersuara ketika ada ketimpangan.

Hari ini, di tanah yang juga pernah menyuarakan semangat kemerdekaan yang lantang, muncul wacana kontroversi. Wacana itu ternyata lahir di Sulawesi Selatan, gagasan pembentukan Satgas Demonstrasi digulirkan oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Alasannya adalah menjaga stabilitas daerah dan menarik investasi.

Sekilas, suasana terdengar menenangkan. Namun stabilitas tanpa kritik ibarat laut yang tenang tanpa ombak. Demonstrasi bukanlah badai tanpa sebab, ia lahir dari gelombang kekecewaan rakyat terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak. Ketika dibatasi dengan alasan ketertiban, maka yang terancam bukan hanya aksi di jalan, tetapi juga ruh demokrasi bangsa ini.

Pemerintah tidak boleh menetapkan kebijakan seenak jidatnya, karena sejarah mengajarkan kita bahwa setiap kebijakan atas kebebasan harus diawasi dengan cermat. Alasannya kebijakan yang awalnya disebut sebagai pengaturan, kemudian berubah menjadi pengendali.

Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), dengan jelas menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak ini bukan hadiah dari penguasa, melainkan amanat perjuangan para pendiri bangsa.

Kekeliruan pemerintah hari ini mereka lebih sibuk meredam suara daripada mendengar isi suara rakyatnya, sehingga demokrasi perlahan-lahan akan kehilangan maknanya. Satgas Demonstrasi berpotensi menempatkan kepentingan investasi di atas hak konstitusional rakyat. Padahal investasi yang sehat justru tumbuh di tanah yang subur oleh kepercayaan, bukan di lahan gersang yang diselimuti ketakutan.

Demokrasi adalah cahaya penerang yang dulu diperjuangkan dengan pengorbanan besar. Ia tidak boleh dimatikan hanya demi kenyamanan dan keuntungan segelintir kelompok. Sebab ketika suara rakyat dibatasi, yang terancam bukan hanya kebebasan pendapat, tetapi juga masa depan bangsa itu sendiri.

Adrian Surya Pratama, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi PK PMII UM Bulukumba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *