PMII Bulukumba Soroti Pembangunan BTN di Lahan Pertanian dan Resapan Air
Bulukumba — Wakil Bendahara PC PMII Bulukumba, Al Muhajirin, angkat bicara terkait pembangunan perumahan BTN yang hingga kini masih berlangsung di atas lahan pertanian produktif dan kawasan yang diduga merupakan kawasan resapan air yang terletak di Kelurahan Loka, Kelurahan Cile dan Kelurahan Jalanjang. Ia menilai, proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan di Kabupaten Bulukumba.
Dalam keterangannya, Al Muhajirin menegaskan bahwa pembangunan perumahan tidak boleh mengabaikan aspek tata ruang dan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan perumahan merupakan ancaman serius terhadap sektor pertanian yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat lokal.
“Bulukumba bukan daerah yang kekurangan lahan. Sangat disayangkan jika lahan pertanian produktif justru dikorbankan untuk pembangunan perumahan tanpa kajian yang matang. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal masa depan pangan dan keseimbangan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pembangunan yang berada di daerah resapan air. Jika demikian, lebih lanjutnya, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko banjir dan menurunkan daya dukung lingkungan, terutama saat musim hujan.
Lebih lanjut, Al Muhajirin mempertanyakan sikap DPRD Bulukumba yang pernah berjanji menuntaskan masalah perumahan di Bulukumba serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap permasalahan tersebut.
“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD selama ini yang terkesan sekedar janji semata serta peran teknis PUTR dan Perkimtan. Jika memang ada pelanggaran tata ruang atau ketidaksesuaian perizinan, maka seharusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.
PC PMII Bulukumba mendesak agar dilakukan audit terhadap izin pembangunan perumahan yang terbangun di atas lahan pertanian dan area resapan, termasuk kesesuaian dengan RTRW, dokumen lingkungan, serta kajian dampak seperti UKL-UPL atau bahkan AMDAL jika diperlukan.
Al Muhajirin juga meminta agar pemerintah daerah lebih selektif dalam menerbitkan izin alih fungsi lahan, khususnya lahan pertanian produktif dan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.“Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi jangan mengorbankan kepentingan jangka panjang. Tata ruang dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dinegosiasikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD, PUTR, maupun Perkimtan terkait sorotan tersebut.






