Kemerdekaan Tanpa Kuasa, Rakyat Dalam Bayang Oligarki

Opini | Pmiibulukumba.id

Setiap tahunnya, bangsa ini memperingati hari kemerdekaan dengan mengingat bahwa Indonesia telah terbebas dari kolonialisme. Namun, kemerdekaan seperti apa yang sebenarnya kita rayakan? Apakah sekadar bebas dari penjajahan bangsa asing, atau juga mencakup kedaulatan atas tanah, ekonomi, dan keputusan politik kita sendiri?

Soekarno, dalam pidatonya pada tahun 1966, pernah berkata bahwa perjuangannya lebih mudah karena menghadapi penjajah, sedangkan perjuangan generasi berikutnya akan lebih sulit karena menghadapi bangsanya sendiri. Ungkapan ini sering dikutip dan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan dari penjajah asing bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan yang lebih rumit.

Kini, tantangannya adalah menghadapi ketidakadilan yang berasal dari dalam negeri, dari sistem yang dibangun setelah kemerdekaan. Oleh sebab itu, untuk memahami kondisi Indonesia saat ini, kita perlu membahas soal oligarki.

Jeffrey Winters, seorang ilmuwan politik dalam bukunya “Oligarki”, mendefinisikan oligarki sebagai kekuasaan yang dikuasai oleh segelintir elite yang memiliki sumber daya besar dan mampu memengaruhi arah kebijakan negara. Winters secara eksplisit menyebut Indonesia sebagai contoh negara demokrasi yang dijalankan oleh oligarki.

Pernyataan ini seharusnya menggugah kesadaran publik untuk kembali mempertanyakan arti kemerdekaan.Jika kenyataannya kekuasaan berada di tangan segelintir elit dan bukan rakyat banyak, dapatkah kita menyebut diri telah merdeka?Secara formal, Indonesia memang telah memperoleh pengakuan sebagai negara berdaulat. Namun, dalam makna substansial, kemerdekaan yang menjamin rakyat memiliki kontrol atas hidupnya, bebas dari penindasan struktural, dan memiliki akses yang adil terhadap sumber daya, kondisi ini masih jauh dari kenyataan.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat Indonesia yang terperangkap dalam kemiskinan sistemik, kesulitan mengakses pendidikan dan layanan kesehatan layak, serta minim kesempatan menyuarakan aspirasi politiknya.

Sebagian besar tanah dikuasai oleh korporasi besar, harga kebutuhan pokok dipengaruhi oleh kebijakan global, dan kebijakan pemerintah lebih berpihak pada investor ketimbang rakyat seperti petani, nelayan, atau buruh.

Kebijakan publik kerap lahir bukan dari proses demokratis yang melibatkan rakyat, melainkan hasil dari lobi-lobi elit ekonomi dan politik. Kondisi ini dikenal sebagai “oligarki demokratis”, di mana demokrasi hanya hadir secara prosedural, ada pemilu, parlemen, dan partai, tetapi kontrol kekuasaan nyata berada di tangan mereka yang memiliki modal dan jaringan kuat.

Dalam konteks ini, kemerdekaan tak cukup diukur dari tiadanya penjajah asing, tapi dari sejauh mana rakyat mampu mengendalikan tanah, kehidupan, dan masa depannya sendiri. Ketimpangan kekuasaan dan ekonomi yang kita saksikan hari ini memiliki akar sejarah panjang, sejak abad ke-17, ketika VOC datang bukan sebagai negara, tapi sebagai perusahaan dagang yang diberi kekuasaan luar biasa.

VOC, yang berdiri pada 1602 atas mandat pemerintah Belanda, memiliki otoritas untuk membuat perjanjian, mencetak uang, memungut pajak, bahkan mengelola tentara dan berperang atas nama Belanda. Dengan kata lain, VOC adalah perusahaan pertama di dunia yang menjalankan fungsi-fungsi negara. Fokus operasi mereka berada di wilayah Nusantara yang kaya akan rempah, seperti Maluku.

Salah satu kekejaman paling terkenal terjadi pada 1621 di Banda, ketika ribuan penduduk dibantai atas perintah Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen, demi memonopoli perdagangan pala komoditas yang saat itu nilainya lebih tinggi dari emas.

Kebijakan VOC menyebar ke berbagai wilayah di Nusantara, seperti Ambon, Sulawesi, Maluku, hingga Sumatra. Petani dipaksa hanya menjual kepada VOC dengan harga sepihak, dan penolakan dibalas dengan kekerasan. Ini bukan hanya perampasan ekonomi, tetapi juga penghancuran kedaulatan lokal atas sumber daya dan ruang hidup.VOC menjadi simbol dari kolonialisme korporat, bentuk penjajahan yang dijalankan oleh perusahaan, bukan negara. Model ini masih berlangsung hingga kini, meski dalam wajah yang berbeda.

VOC juga membentuk relasi kuasa yang melibatkan elite lokal sebagai perpanjangan tangan kekuasaan. Beberapa bangsawan diberi privilese asalkan setia pada VOC. Mereka menjadi kelas perantara yang memperkuat struktur kolonial. Menurut sejarawan Sartono Kartodirdjo, struktur kekuasaan seperti ini terus diwariskan hingga setelah kemerdekaan, membentuk sistem patrimonial kolonial yang sangat tahan lama.Setelah VOC bangkrut pada 1799, Belanda melanjutkan warisan tersebut dengan menciptakan sistem sosial yang timpang, memusatkan kekayaan pada segelintir orang, dan membuat rakyat tergantung. Ketimpangan akses terhadap tanah, pendidikan, dan kekuasaan yang dimulai sejak masa VOC menjadi pondasi kolonialisme yang masih membayangi masa kini.

Saat Indonesia merdeka, struktur kolonial tersebut tidak sepenuhnya dibongkar. Banyak praktik kolonial justru dilanjutkan, baik karena keterbatasan sumber daya maupun tekanan geopolitik. Dalam banyak hal, elite politik nasional mewarisi dan meneruskan sistem eksploitasi tersebut.

Contohnya bisa dilihat di sektor agraria, di mana konflik tanah yang berakar sejak masa VOC masih terus terjadi. Banyak wilayah adat dan lahan rakyat diambil alih atas nama pembangunan. Gunawan Wiradi, pakar agraria, menyatakan bahwa ketimpangan kepemilikan tanah saat ini adalah akibat langsung dari warisan kolonial yang tak pernah direformasi, bahkan diperparah oleh kebijakan investasi saat ini.

Konsentrasi kekayaan pun luar biasa timpangnya. Menurut laporan Oxfam dan INFID tahun 2021, 1% orang terkaya menguasai lebih dari 45% kekayaan nasional, sedangkan 50% penduduk terbawah hanya mengakses kurang dari 10%. Laporan Kelios tahun 2024 menunjukkan bahwa 50 triliuner Indonesia memiliki kekayaan yang setara dengan 2,45% APBN dan menyamai total kekayaan 50 juta rakyat Indonesia.

Masih dari Oxfam (2025), disebutkan bahwa 60% kekayaan para miliarder, termasuk di Indonesia, berasal dari warisan, monopoli, dan kolusi. Ini bukan semata soal ekonomi, tapi mencerminkan sistem politik yang mendukung elite dan pemilik modal, pola yang sudah dijalankan oleh VOC sejak ratusan tahun lalu.

Meskipun VOC sudah lama bubar, semangat kolonialisme korporatnya tetap hidup dalam bentuk modern berupa perusahaan tambang raksasa, investasi asing, dan korporasi yang menguasai sumber daya alam dengan perlindungan negara, bahkan jika harus mengorbankan lingkungan dan komunitas lokal.

Hal tersebut juga semakin diperkeruh pada masa pemerintahan Orde Baru, Indonesia semakin terbuka terhadap investasi asing dan korporasi besar dalam berbagai sektor, mulai dari pertambangan hingga infrastruktur. Meski dibungkus narasi pembangunan, banyak proyek ini dijalankan dengan pola yang mirip dengan VOC. Penguasaan lahan luas, izin istimewa dari negara, dan pengorbanan masyarakat serta lingkungan.

Kita masih menyaksikan hal ini dalam konflik-konflik agraria di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi. Perusahaan kelapa sawit, tambang, dan industri besar masuk ke wilayah adat dengan restu negara. Akibatnya, tanah rakyat dirampas, hutan dihancurkan, dan akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka pun tertutup.

Dalam banyak kasus, aparat negara justru membela kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Ini menjadi pengulangan sejarah VOC, di mana korporasi bertindak seolah memiliki negara, atau bahkan lebih berkuasa dari negara, sebagaimana ditulis oleh Ariel Haryanto dalam bukunya, Identitas dan Kenikmatan Politik Budaya Layar Indonesia, yang membahas bahwa kolonialisme hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk penyelidikan, menjajah asing, tapi bisa hadir dalam bentuk, struktur, dan relasi yang menyingkirkan rakyat dari pengaruh atas kehidupannya sendiri.

Dalam pengertian ini, VOC bukan sekadar bagian dari masa lalu, tetapi pola yang diwariskan dan terus direproduksi dalam sistem hari ini. Ketika bangsa ini memproklamirkan kemerdekaan, pada tanggal 17 Agustus 1945, kolonialisme asing memang berakhir. Namun kenyataan yang lebih kompleks telah menyelimuti Indonesia.

Transisi kekuasaan dari penjajah asing ke elit nasional, ternyata tidak serta-merta membebaskan rakyat dari struktur penindasan. Pada awal kemerdekaan, Republik Muda ini menghadapi tantangan luar biasa. Selain menghadapi agresi militer Belanda yang ingin kembali menguasai wilayah jajahannya, Indonesia juga mewarisi struktur birokrasi kolonial, sistem ekonomi eksploitatif, dan kekuatan sosial-politik lokal, yang telah dilatih untuk tunduk pada tatanan lama.

Dalam banyak hal, struktur warisan kolonial itu justru dimanfaatkan oleh elit politik Indonesia untuk membangun basis kekuasaan mereka sendiri. Masa transisi dari kolonialisme ke negara merdeka, bukanlah proses pemutusan total dari masa lalu, melainkan menjadi proses reproduksi struktur kekuasaan kolonial dalam bentuk nasionalis. Ini dapat dilihat dari bagaimana lembaga-lembaga kolonial seperti tentara, birokrasi sipil, hingga sistem agraria tetap dijalankan tanpa reformasi besar, sehingga menciptakan ironi sebagai bangsa merdeka dengan sistem kolonial yang diwariskan kepada pemerintahan yang baru.

Salah satu institusi warisan kolonial yang paling cepat mengambil alih kekuasaan pasca kolonial adalah militer. Tentara Indonesia yang awalnya dibentuk dari sisa-sisa KNIL atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda, segera menjadi salah satu aktor utama dalam perpolitikan Indonesia.

Di masa revolusi, kejadian seperti ini mungkin tidak dapat dihindari. Tetapi pasca revolusi, militer tidak hanya mempertahankan fungsi pertahanannya, melainkan juga mulai masuk ke dalam urusan ekonomi dan pemerintahan.

Pada masa Orde Lama, militer mulai mendapatkan konsesi bisnis sebagai kompensasi atas perannya dalam mempertahankan negara. Tapi di bawah Orde Baru, militer menjelma menjadi kekuatan ekonomi politik yang masif. Militer selama puluhan tahun telah mengendalikan berbagai sektor usaha dari logistik, perkebunan, hingga pertambangan, dimana ini menyerupai pola yang dilakukan oleh VOC, hanya saja kini dilakukan oleh institusi negara.

Demikian pula dengan birokrasi, setelah Belanda hengkang, banyak posisi dalam struktur kolonial diisi oleh pejabat lokal tanpa perubahan mendasar terhadap fungsinya. Struktur birokrasi yang tadinya digunakan untuk mengontrol rakyat, kini tetap digunakan, tetapi oleh penguasa nasional. Birokrasi pun akhirnya tidak dibangun untuk melayani rakyat, melainkan untuk menjaga stabilitas kekuasaan.

Ketika Belanda benar-benar hengkang, Soekarno melakukan nasionalisasi terhadap aset-aset Belanda, yang tampaknya seperti langkah anti-kolonial yang radikal. Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan asing yang kemudian kembali masuk melalui pintu lain, terutama setelah perubahan politik ke Orde Baru.

Di masa Presiden Soeharto, dengan dali stabilitas dan pembangunan ekonomi, Indonesia semakin membuka lebar-lebar pintu untuk modal asing. Investasi dari Amerika, Jepang, dan negara-negara Eropa masuk ke sektor-sektor strategis seperti tambang, minyak, dan perkebunan.

UU penanaman modal asing yang dirismikan pada tahun 1960 menjadi tonggak penting dari fase ini. Kebijakan ekonomi Orde Baru menempatkan negara sebagai fasilitator kepentingan korporasi besar, baik asing maupun nasional. Tanah-tanah rakyat diberikan sebagai konsesi pada perubahan besar, dan masyarakat lokal seringkali dipaksa keluar dari ruang hidupnya sendiri.

Bagian paling menyedihkan dari transisi kekuasaan ini adalah kenyataan bahwa para elit nasional menggantikan peran kolonial tanpa membongkar struktur penindasnya. Mereka justru menjadi pemilik baru atas tanah, perusahaan, dan kekuasaan politik. Ini berarti, lahirnya kelas konglomerat di Indonesia bukan berasal dari kekuatan politik, kekuatan pasar yang sehat, tapi dari kedekatan dengan kekuasaan negara alias melalui patrones, bukan meritokrasi.

Jeffrey Winters dalam Oligarki pun menyebut bahwa Indonesia ini merupakan contoh jelas dari oligarki dalam demokrasi, di mana segelintir elit ekonomi memegang pengaruh besar terhadap keputusan politik, bahkan dalam sistem pemilu sekalipun. Hal ini bukan kebetulan, melainkan warisan dari transisi kekuasaan yang tidak pernah benar-benar menyentuh akar ketidakadilan struktural.

Sementara itu, rakyat tetap terjebak dalam siklus kemiskinan, penggusuran, dan ketidakberdayaan politik. Rakyat disebut telah merdeka, tapi tidak pernah sungguh-sungguh punya kuasa atas tanah, pendidikan, kesehatan, atau suara mereka sendiri. Secara konstitusional, Indonesia memang negara demokrasi. Pemilu, kebebasan berpendapat, dan partisipasi publik senormalnya memang menjadi pilar-pilar yang menjamin kedaulatan rakyat. Namun masalahnya, pilar-pilar tersebut hanyalah topeng untuk terlihat demokratis dan terus menyembunyikan kenyataan pahit bahwa proses politik Indonesia hari ini semakin dikuasai oleh segelintir elit yang memegang kekuasaan ekonomi besar, yang disebut para oligarki.

Mereka bukan lagi menjadi bayang-bayang kekuasaan, melainkan menjadi wajah resmi dari bangsa ini. Fenomena ini bukan tanpa akar sejarah, melainkan kelanjutan dari proses transisi kekuasaan yang tidak menumbangkan struktur lama. oligarki mengalami transisi kekuasaan, oligarki mengalami transformasi bentuk dan kekuatan. Jika dulu mereka berlindung di balik layar, kini mereka justru berada di panggung utama sebagai politisi, pemilik partai, atau sponsor utama kampanye.

Syaibatul Hamdi, Ketua PC PMII Bulukumba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *