Skandal Perumahan Subsidi di Bulukumba: PMII Tuntut Usut Tuntas Mafia dan Copot Pimpinan Bank BTN

BULUKUMBA – Gelombang protes terkait dugaan praktik mafia dalam penyaluran perumahan bersubsidi atau KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) di Kabupaten Bulukumba kian memanas. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bulukumba menggelar aksi demonstrasi di depan Bank BTN dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba pada Selasa, 9 Desember 2025.

Mereka menuding adanya sindikat sistematis yang merusak cita-cita luhur program strategis nasional yang seharusnya menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), untuk memiliki hunian layak.

Ketua Cabang PMII Kabupaten Bulukumba, Syaibatul Hamdi, mengungkapkan temuan mengejutkan di lapangan di mana para pengembang (developer) diduga menetapkan aturan sepihak yang mencekik rakyat. Indikasi pelanggaran paling nyata yang disorot adalah patokan pembayaran Uang Muka (DP) yang tidak masuk akal, yakni mencapai Rp 50.000.000. Padahal, negara telah hadir memberikan kemudahan dengan skema DP ringan mulai dari 1% agar rakyat kecil tidak tercekik oleh mekanisme pasar kapitalistik.

“Jika DP dipatok sebesar 50 juta, ini bukan lagi ‘subsidi’, melainkan perampokan yang menghilangkan hakikat ‘keterjangkauan’ yang dijamin negara,” tegas Hamdi dalam orasinya .

PMII menilai praktik ini sebagai indikasi kuat bahwa pengembang berusaha menjual rumah di atas Harga Batas Jual yang ditetapkan pemerintah. Merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, harga jual rumah subsidi di wilayah Sulawesi untuk tahun 2024-2025 telah dipatok maksimal di kisaran Rp 173.000.000. Penjualan di atas harga ketentuan merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha hingga pidana denda miliaran rupiah.

Sorotan tajam tidak hanya diarahkan kepada pengembang, tetapi juga kepada Bank BTN Cabang Bulukumba. PMII menilai Bank BTN telah melakukan kelalaian fatal karena gagal memastikan penyaluran KPR Subsidi tepat sasaran sesuai ketentuan teknis. Sikap diam bank pelaksana terhadap developer yang mematok DP tinggi ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong untuk memperkaya diri di atas penderitaan rakyat. “Calon pembeli dipersulit, diperas, dan dipaksa mengikuti aturan main developer nakal, sementara pihak berwenang menutup mata,” tambah pernyataan tersebut.

Merespons carut-marut ini, Ketua Cabang PMII Bulukumba turut mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba untuk segera turun tangan. Ia meminta legislatif memanggil pihak terkait dan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh perumahan di Bulukumba, utamanya perumahan subsidi.

“DPR harus segera memanggil semua developer dan pimpinan cabang Bank BTN Bulukumba untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memeriksa siapa saja oknum yang terlibat dalam praktik kotor ini”

Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar praktik mafia yang telah merugikan masyarakat.
Dalam tuntutannya, PMII menegaskan empat poin utama: mendesak aparat hukum mengusut tuntas mafia perumahan, mencopot Pimpinan Cabang Bank BTN Bulukumba, mem-blacklist serta mempidanakan developer nakal, dan mewajibkan pengembalian kelebihan uang muka yang telah dipungut paksa dari masyarakat. PMII menyerukan bahwa negara tidak boleh diam menghadapi kerakusan pengembang dan hukum harus ditegakkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *