PUPR dan RTRW: Delapan Tahun yang Membungkam Arah Pembangunan

Opini | Pmiibulukumba.id

Delapan tahun adalah waktu yang terlalu lama untuk menyusun dan mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam konteks birokrasi, ini bukan sekadar keterlambatan administratif tapi ini adalah bentuk kelalaian sistemik yang membuka ruang lebar bagi kekacauan tata ruang, pelanggaran aturan, dan pembangunan yang tak berpijak pada kepentingan publik.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menata ruang demi keseimbangan pembangunan, justru terlihat seperti mempermainkan instrumen perencanaan yang paling mendasar RTRW. Alih-alih menyelesaikannya secara cepat dan akuntabel, prosesnya terkesan ditarik-ulur, ambigu, dan di indikasi penuh kepentingan tersembunyi.

Akibat tidak adanya RTRW yang sah dan kuat secara hukum, pembangunan terus berjalan tanpa arah. Industri dibangun di kawasan perkebunan, perumahan tumbuh di zona resapan air, dan proyek-proyek strategis berdiri megah di lahan konservasi. Semua ini terjadi karena regulasi ruang yang seharusnya menjadi rambu, tidak kembali berfungsi. Pertanyaannya, apakah ini murni kelambanan teknis atau ada kepentingan besar yang sedang dijaga dalam batasan aturan tersebut?

Sebuah daerah tanpa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ibarat kapal tanpa kompas, berlayar tanpa arah dan rentan terombang-ambing oleh kepentingan sesaat. Inilah kenyataan yang harus dihadapi masyarakat Kabupaten Bulukumba hari ini. Delapan tahun tanpa kejelasan penyelesaian revisi RTRW, yang seharusnya menjadi rujukan pembangunan di kabupaten Bulukumba malah menjadi kelalaian struktural yang sangat fatal.

RTRW adalah fondasi bagi segala bentuk pembangunan, baik fisik maupun sosial. Tanpa RTRW, kita tidak tahu kawasan mana yang layak untuk industri, pertanian, konservasi, maupun kawasan lindung. Akibatnya, banyak pembangunan di Bulukumba dilakukan secara sporadis, tidak sesuai dengan peruntukan ruang, bahkan seringkali berbenturan dengan kepentingan lingkungan dan masyarakat. Belum lagi pemerintah Daerah berencana membangun industri pupuk dan kilang minyak di Desa Lemo-Lemo seluas 300 Hektar, pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bapak Bupati Bulukumba tahun 2024 lalu yang seharusnya kawasan tersebut merupakan kawasan pesisir yang sensitif.

Pembangunan yang terjadi tanpa panduan RTRW adalah bentuk pelanggaran tata kelola ruang. Dan lebih parah lagi, ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang membuka peluang legalisasi pelanggaran lewat pembiaran. Bagaimana mungkin proyek-proyek besar bisa lolos perizinan jika rujukan ruangnya saja belum ditetapkan? Apakah perizinan hanya jadi formalitas yang bisa dinegosiasikan? Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kuat adanya persekongkolan sistemik antara pengusaha, oknum pejabat, dan institusi perencana ruang.

RTRW seharusnya menjadi kompas pembangunan. Tanpa itu, kita hanya menebak-nebak arah sambil merusak sumber daya ruang yang tak bisa diperbarui. Ketika PUPR membiarkan kekosongan RTRW selama delapan tahun, maka itu bukan lagi kelalaian teknis, tapi bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan ruang, lingkungan berkelanjutan, dan hak masyarakat atas ruang hidup yang aman dan layak.

Sudah saatnya publik menuntut pertanggungjawaban. PUPR tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan teknis atau revisi berkepanjangan. Transparansi dan evaluasi menyeluruh harus dilakukan, siapa yang diuntungkan dari kekacauan tata ruang ini? Dan siapa yang selama ini dirugikan? Jika tata ruang terus dipermainkan, maka masa depan pembangunan hanyalah proyek jangka pendek yang membebani generasi mendatang.

Syaibatul Hamdi, Ketua Cabang PMII Bulukumba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *